Gegap Gempita Penindakan Bea Cukai Kalbar, Publik Tak Pernah Dengar Ujungnya

"DPRD Pontianak soroti maraknya konferensi pers penindakan Bea Cukai Kalbar tanpa penetapan tersangka, berbeda dengan ketegasan aparat hukum di Malaysia."
DPRD Pontianak soroti maraknya konferensi pers penindakan Bea Cukai Kalbar tanpa penetapan tersangka, berbeda dengan ketegasan aparat hukum di Malaysia. (Dok. Faktakalbar)

“Katanya ditangkap terus, tapi rokok ilegal masih gampang didapat. Jangan sampai yang ditangkap hanya anak buah, sementara bosnya justru berteman,” ucapnya.

Ia mengingatkan pentingnya transparansi dan konsistensi penegakan hukum agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Kalau tidak transparan, kepercayaan masyarakat akan terus menurun. Kalau masyarakat sudah tidak percaya, lebih baik bubarkan seperti kata pak Menteri Purbaya,” tegas Berdy.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan rotan ke luar negeri, Rabu (21/1/2026).

Penindakan bermula dari informasi dan hasil analisis intelijen terkait Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak memberitahukan jumlah dan atau jenis barang secara benar.

Dalam dokumen PEB, barang diberitahukan sebagai coconut product.

Berdasarkan hasil pencacahan, petugas menemukan 58,3 ton rotan dengan berbagai bentuk dan ukuran.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.915.500.000.

Kepala Kanwil DJBC Kalbar, Muhamad Lukman, menyatakan asal rotan diduga dari Kalimantan Tengah dan atau Kalimantan Selatan.

Ia menyebut perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Lukman.

Namun, tidak ada pelaku atau tersangka yang diumumkan ke publik dalam rilis tersebut.

Kondisi serupa terjadi pada 11 Desember 2025, saat Bea Cukai Kalbar menggelar konferensi pers besar-besaran terkait pengungkapan rokok ilegal.

Dalam pemaparan di lokasi peti kemas Pelabuhan Dwikora Pontianak, disampaikan pengamanan 15 merek rokok ilegal dari dua kontainer asal Kamboja yang diselundupkan melalui jalur laut.

Nilai barang dalam kasus rokok ilegal tersebut mencapai Rp50.648.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp34.847.000.000. Penindakan itu disebut sebagai operasi besar berskala nasional.

Kendati demikian, hingga saat ini tidak ada tersangka yang diamankan atau diumumkan secara resmi.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan penindakan di Malaysia.

Dari berbagai sumber berita, aparat penegak hukum Sarawak melalui Operasi Khazanah di wilayah Bau, Sarawak, pada 14 Januari 2026, berhasil menggagalkan penyelundupan barang asal Indonesia senilai RM1,4 juta.

Operasi gabungan antara Pasukan Polis Marin Wilayah 5 dan Sarawak Forestry Corporation itu berujung pada penangkapan enam warga lokal, terdiri dari lima pria dan satu perempuan.

Dalam operasi tersebut, aparat Malaysia menyita 1.406 batang rotan dan 6.172 keping papan berbagai ukuran, serta barang kebutuhan pokok bersubsidi berupa 13.450 liter minyak diesel, 1.200 paket gula pasir, dan 6.150 paket minyak goreng. Selain itu, turut diamankan satu unit truk serta 10 kontainer lengkap dengan trailer.

Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan Rotan ke Tiongkok, Pangdam XII/Tpr Tegaskan Tak Ada Toleransi

(Dhion Aldino)