Syarat Mengurus Balik Nama
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk proaktif mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna mengamankan aset mereka.
Pemohon wajib melengkapi dokumen berikut:
-
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai.
-
Membawa Surat Kuasa (khusus pengurusan melalui perwakilan).
-
Menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris.
-
Membawa sertifikat tanah asli.
-
Menyertakan Surat Keterangan Waris (SKW) yang sah.
-
Melampirkan Akta Wasiat Notariel (apabila ada).
-
Membawa fotokopi SPPT dan bukti lunas PBB tahun berjalan.
-
Menyerahkan bukti setor BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Waris.
Pemerintah menjamin keamanan aset masyarakat yang telah terdaftar secara resmi. Dengan memegang sertifikat atas nama sendiri, ahli waris mencegah praktik mafia tanah dan menjamin masa depan properti mereka. Segera lengkapi berkas dan kunjungi Kantor Pertanahan terdekat.
(*Sari)











