Namun, pernyataan pemerintah ini kontras dengan respons pasar uang yang sensitif terhadap isu integritas lembaga.
Posisi Deputi Gubernur BI sendiri lowong setelah Juda Agung mengajukan pengunduran diri secara mendadak pada 13 Januari lalu, tanpa alasan yang dipublikasikan secara transparan kepada publik.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah mengonfirmasi bahwa Presiden telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI yang mencantumkan nama Thomas Djiwandono untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Langkah “tukar guling” pejabat dari Kementerian Keuangan (fiskal) ke Bank Indonesia (moneter), ditambah faktor hubungan kekerabatan dengan kekuasaan eksekutif, menjadi sorotan tajam.
Pasar kini menanti apakah DPR akan meloloskan kandidat tersebut di tengah situasi Rupiah yang sedang “berdarah-darah”.
Jika sentimen negatif ini tidak segera diredam dengan kepastian hukum dan jaminan independensi yang riil bukan sekadar retorika pejabat para analis memprediksi Rupiah bisa semakin terperosok menembus angka Rp 17.000 per Dolar AS dalam waktu dekat.
Baca Juga: Bupati Erlina Terima Laporan Keuangan dari BPK RI
(Mira)
















