Faktakalbar.id, SANGGAU – Tim gabungan dari Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi di Sungai Riam, Jalan Semboja Indah 2, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.
Peristiwa ini bermula dari penemuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki pada Senin (19/1/2026) malam.
Baca Juga: Warga Sanggau Temukan Bayi di Sungai Semboja Indah 2
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara maraton oleh petugas hanya beberapa jam setelah jasad korban dievakuasi.
Kronologi Penemuan Jasad
Berdasarkan data di lapangan, jasad bayi malang tersebut pertama kali ditemukan sekitar pukul 21.30 WIB. Saksi mata, A (42) dan D (25), saat itu sedang mencari ikan di aliran Sungai Riam.
“Saat itu alat sauk milik saksi terasa berat. Semula dikira tersangkut binatang atau sampah, namun setelah diperiksa ternyata yang tersangkut adalah jasad bayi dalam kondisi tidak mengenakan pakaian dan diduga baru lahir,” ungkap petugas kepolisian dalam laporannya.
Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Ketua RT setempat, yang kemudian meneruskannya ke Mapolsek Kapuas.
Petugas piket bersama Tim Inafis Polres Sanggau langsung mendatangi lokasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad ke RSUD M.Th. Djaman Sanggau.
Jejak Ari-Ari di Belakang Indekos
Kapolsek Kapuas, IPTU Marianus, memimpin langsung penyelidikan sekitar pukul 23.25 WIB. Petugas menyisir area sekitar lokasi penemuan untuk mencari petunjuk.
Kecurigaan polisi mengarah pada sebuah rumah kos lima pintu yang letaknya tidak jauh dari sungai.
















