Pembakar Lahan di Kalbar Terancam 15 Tahun Penjara

Polda Kalbar terbitkan Maklumat larangan karhutla. Pelaku pembakar lahan terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Dok: @polsekpontianakutara)
Polda Kalbar terbitkan Maklumat larangan karhutla. Pelaku pembakar lahan terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Dok: @polsekpontianakutara)

2. Penegakan Hukum dan Sanksi Berat

Aparat penegak hukum akan menindak tegas siapa saja yang melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun. Maklumat tersebut menjabarkan ancaman hukuman sesuai undang-undang yang berlaku:

  • Sengaja Membakar (KUHP Pasal 187): Pelaku terancam pidana penjara 12 tahun, 15 tahun, atau pidana penjara seumur hidup/selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

  • Kelalaian Menyebabkan Kebakaran (KUHP Pasal 188): Pelaku terancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

  • UU Kehutanan (Pasal 78 Ayat 3): Pelaku yang membakar hutan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

3. Kewajiban Melapor

Kepolisian mewajibkan masyarakat yang mengetahui terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan kebun untuk segera menghubungi pihak kepolisian terdekat.

Baca Juga: Karhutla Jalan Perdana Pontianak, BMKG Pantau 155 Titik Panas

Warga juga dapat melaporkan kejadian tersebut kepada aparat pemerintah terkait lainnya, seperti TNI, BPBD, dan Satgas Karhutla.

Polda Kalbar berharap seluruh pihak mematuhi maklumat ini demi mencegah bencana asap yang merugikan banyak pihak di Kalimantan Barat.

(*Sari)