2. Penegakan Hukum dan Sanksi Berat
Aparat penegak hukum akan menindak tegas siapa saja yang melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun. Maklumat tersebut menjabarkan ancaman hukuman sesuai undang-undang yang berlaku:
-
Sengaja Membakar (KUHP Pasal 187): Pelaku terancam pidana penjara 12 tahun, 15 tahun, atau pidana penjara seumur hidup/selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
-
Kelalaian Menyebabkan Kebakaran (KUHP Pasal 188): Pelaku terancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
-
UU Kehutanan (Pasal 78 Ayat 3): Pelaku yang membakar hutan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
3. Kewajiban Melapor
Kepolisian mewajibkan masyarakat yang mengetahui terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan kebun untuk segera menghubungi pihak kepolisian terdekat.
Baca Juga: Karhutla Jalan Perdana Pontianak, BMKG Pantau 155 Titik Panas
Warga juga dapat melaporkan kejadian tersebut kepada aparat pemerintah terkait lainnya, seperti TNI, BPBD, dan Satgas Karhutla.
Polda Kalbar berharap seluruh pihak mematuhi maklumat ini demi mencegah bencana asap yang merugikan banyak pihak di Kalimantan Barat.
(*Sari)
















