Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengeluarkan peringatan keras terkait bencana asap. Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Pipit Rismanto, menerbitkan Maklumat tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan.
Penerbitan maklumat ini bertujuan mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat, mengingat asap akibat pembakaran hutan dan lahan dapat mengganggu kesehatan, keselamatan, dan aktivitas warga.
Dalam dokumen tersebut, Pipit Rismanto merinci tiga poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran di Parindu Hanguskan Rumah dan Empat Unit Sepeda Motor
Berikut adalah rincian instruksi dalam maklumat tersebut:
1. Larangan Membakar di Masa Darurat
Kepolisian meminta seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha perkebunan di Kalimantan Barat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun. Larangan ini berlaku mutlak selama situasi tanggap darurat bencana asap.
















