Mengenal Sistem Penamaan Kapal Perang Indonesia, dari Senjata hingga Pahlawan

Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Keris-624 bermanuver di perairan sebagai salah satu armada Kapal Cepat Rudal TNI Angkatan Laut. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Keris-624 bermanuver di perairan sebagai salah satu armada Kapal Cepat Rudal TNI Angkatan Laut. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) memiliki tata cara khusus dalam menamai armada tempurnya.

Sistem penamaan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti klasifikasi ketat berdasarkan jenis, fungsi, dan nomor lambung kapal, Selasa (20/01/2026).

Baca Juga: KRI Teluk Ende-517 Gelar Tradisi Mandi Suci bagi Taruna AAL di Selat Makassar

Secara garis besar, armada laut Indonesia terbagi menjadi dua kategori awalan nama.

Awalan KRI (Kapal Perang Republik Indonesia) digunakan untuk kapal-kapal besar yang masuk dalam jajaran armada tempur utama.

Sementara awalan KAL (Kapal Angkatan Laut) disematkan pada kapal berukuran lebih kecil, biasanya dengan panjang di bawah 36 meter, yang berfungsi untuk patroli terbatas atau tugas pendukung.

Untuk kategori KRI, penamaan mengikuti aturan spesifik yang tercermin dari tema nama dan angka pertama pada nomor lambung kapal.

Pada jajaran kapal selam dengan nomor lambung 4xx, nama yang digunakan diambil dari senjata tradisional dalam pewayangan, seperti KRI Cakra-401, KRI Alugoro-405, dan KRI Nagapasa-403.

Baca Juga: KRI Belati-622: Kapal Perang Hybrid Pertama Buatan RI Resmi Diserahkan ke TNI AL

Sementara itu, kapal jenis Fregat dan Korvet yang menggunakan nomor lambung 3xx, umumnya dinamai berdasarkan nama pahlawan nasional atau tokoh besar sejarah, contohnya KRI Ahmad Yani, KRI I Gusti Ngurah Rai, hingga KRI Bung Karno-369.

Untuk kapal berjenis Amfibi atau Landing Platform Dock (LPD) dengan nomor lambung 5xx, TNI AL menggunakan nama kota-kota besar atau teluk di Indonesia, seperti KRI Makassar-590, KRI Banjarmasin, dan KRI Banda Aceh.

Adapun Kapal Cepat Rudal atau Torpedo dengan nomor lambung 6xx, menggunakan nama senjata tradisional atau hewan buas. Salah satu contohnya adalah KRI Keris-624, KRI Clurit, dan KRI Mandau.

Satuan Kapal Ranjau (Satran) dengan nomor lambung 7xx identik dengan nama-nama pulau, seperti KRI Pulau Rengat-711 dan KRI Pulau Rupat-712.

Sedangkan Kapal Patroli bernomor lambung 8xx kerap menggunakan nama ikan atau hewan laut, seperti KRI Pari dan KRI Sembilang.

Terakhir, untuk Kapal Pendukung atau Bantu dengan nomor lambung 9xx, penamaannya lebih variatif, mulai dari nama pahlawan untuk kapal rumah sakit seperti KRI dr. Soeharso, hingga fenomena alam.

Memasuki tahun 2025, TNI AL terus memperkuat armadanya dengan penamaan yang tetap melestarikan tradisi sejarah.

Beberapa penamaan terbaru antara lain KRI Brawijaya dan KRI Prabu Siliwangi yang terinspirasi dari raja-raja Nusantara, serta kapal jenis Offshore Patrol Vessel (OPV) yang menggunakan nama pahlawan daerah seperti KRI Lukas Rumkorem-392 dan KRI Raja Haji Fisabilillah-391.

(fr)