Kubu Raya Larang Layangan Kawat, Sanksi Tegas Menanti

Ilustrasi - Diskominfo Kubu Raya himbau warga stop main layangan kawat. Pelanggar terancam sanksi denda Rp 50 juta demi keselamatan warga. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Diskominfo Kubu Raya himbau warga stop main layangan kawat. Pelanggar terancam sanksi denda Rp 50 juta demi keselamatan warga. (Dok. Ist)

“Persoalan layang-layang ini bukan hanya soal gangguan jaringan listrik milik PLN, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan penerbangan,” tegas Sujiwo.

Pemerintah meminta seluruh orang tua dan tokoh masyarakat untuk aktif melarang anak-anak maupun orang dewasa bermain layangan menggunakan material berbahaya. Langkah bersama ini penting untuk mencegah jatuhnya korban jiwa.

(*Sari)