Kubu Raya Larang Layangan Kawat, Sanksi Tegas Menanti

Ilustrasi - Diskominfo Kubu Raya himbau warga stop main layangan kawat. Pelanggar terancam sanksi denda Rp 50 juta demi keselamatan warga. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Diskominfo Kubu Raya himbau warga stop main layangan kawat. Pelanggar terancam sanksi denda Rp 50 juta demi keselamatan warga. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kubu Raya mengeluarkan peringatan keras terkait aktivitas bermain layang-layang. Pemerintah melarang penggunaan tali kawat dan benang gelasan karena membahayakan nyawa masyarakat.

Diskominfo Kubu Raya menyebarkan himbauan visual yang menyoroti tiga dampak fatal dari permainan ini.

Pertama, layangan yang tersangkut di kabel listrik memicu korsleting dan pemadaman listrik.

Baca Juga: Digelar di Kubu Raya, Wagub Kalbar Dukung Penuh Suksesnya Perhelatan Naik Dango ke-41

Kedua, layangan yang terbang tinggi mengganggu jalur penerbangan pesawat.

Ketiga, tali layangan di jalan raya dapat melukai leher pengendara dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Ancaman Denda Rp 50 Juta

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak tegas para pelanggar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.

Berdasarkan aturan tersebut, warga yang terbukti bermain layang-layang di sembarang tempat, terutama menggunakan kawat, menghadapi ancaman sanksi berat. Pelanggar dapat terkena hukuman pidana kurungan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Aturan ini berlaku demi melindungi keselamatan warga dari bahaya strum listrik dan jeratan tali.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, juga memberikan atensi serius terhadap masalah ini. Ia menilai wilayah Kubu Raya sebagai jalur utama penerbangan di Kalimantan Barat harus bebas dari gangguan layang-layang.

Baca Juga: Sediakan Doorprize Rumah, Ribuan Pelari Serbu Gigi Run 2 di Kubu Raya