Disdikbud Pontianak Beri Atensi Khusus Siswi SMP Korban Pemerkosaan, Hak Pendidikan Dijamin Hingga Lulus

"Disdikbud Pontianak beri atensi khusus siswi SMP korban pemerkosaan yang hamil 8 bulan. Hak pendidikan dijamin hingga lulus, guru siap datang ke rumah."
Disdikbud Pontianak beri atensi khusus siswi SMP korban pemerkosaan yang hamil 8 bulan. Hak pendidikan dijamin hingga lulus, guru siap datang ke rumah. (Dok. Ist)

“Semua kami fasilitasi sampai lulus, termasuk pemeriksaan kesehatan di puskesmas, dukungan psikologis, penilaian akhir, dan pembelajaran jarak jauh,” jelas Sri.

Terkait proses hukum, Sri menegaskan penanganan pidana terhadap pelaku tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus pidana tetap harus diproses sesuai aturan hukum,” katanya.

Namun demikian, Sri juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

“Ke depan, keluarga harus lebih menjaga. Anak sebaiknya memiliki ruang pribadi. Keluarga harus ikut berperan aktif menjaga. Kepada siapa lagi kita percaya kalau bukan keluarga,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga tata krama dan etika di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Lebih lanjut, Sri mengimbau agar guru, siswa, dan masyarakat tidak menyalahkan korban serta tidak melakukan pengucilan.

“Kasus seperti ini bukan kesalahan korban. Sekolah harus memaklumi dan menerima. Tidak boleh ada pengucilan,” tegasnya.

Disdikbud Kota Pontianak berharap ke depan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, serta seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya perlindungan anak.

Baca Juga:Pengadilan Negeri Pontianak Kembali Tegaskan Status Tersangka AR Kasus Dugaan Pemerkosaan Balita

(Reni)