Sah! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

Ilustrasi - MK memutuskan wartawan tidak bisa langsung digugat pidana atau perdata terkait berita. Sengketa pers wajib lewat Dewan Pers (Dok. Ist)
Ilustrasi - MK memutuskan wartawan tidak bisa langsung digugat pidana atau perdata terkait berita. Sengketa pers wajib lewat Dewan Pers (Dok. Ist)

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: Mengaku Wartawan, Pria Diduga Peras SPBU Tanjungpura dan Tipu Driver Ojol

Irfan menyoroti praktik penegakan hukum yang selama ini kerap mempidanakan karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” sebut Kamil.

(*Sari)