Faktakalbar.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana terkait karya jurnalistik.
Majelis Hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Hakim Konstitusi menegaskan penyelesaian sengketa pemberitaan wajib menempuh mekanisme dalam Undang-Undang Pers terlebih dahulu, bukan langsung ke ranah hukum pidana atau perdata.
Baca Juga: Mabuk, Pria Mengaku Wartawan Mengamuk di Sungai Pinyuh
Mekanisme Dewan Pers
Mahkamah memerintahkan aparat penegak hukum untuk mendahulukan penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan harus menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana aturan UU Pers.
Putusan ini memberikan kepastian hukum terkait alur penanganan kasus sengketa pers di Indonesia.
Gugatan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, memberikan tanggapan usai sidang pembacaan putusan.
















