Faktakalbar.id, NASIONAL – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas mematahkan spekulasi yang beredar mengenai perubahan mekanisme pemilihan presiden.
Ia memastikan bahwa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, pemilihan presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan dikembalikan ke mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pernyataan ini disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026), untuk merespons isu yang sempat mencuat dan menimbulkan kesimpangsiuran di tengah publik.
“Kami sepakat UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” tegas Dasco.
Baca Juga: PRISMA Soroti Wacana Mekanisme Pilkada: Antara Efisiensi Anggaran dan Hak Demokrasi Rakyat
Pilkada via DPRD Tidak Masuk Pembahasan 2026
Selain meluruskan isu Pilpres, Dasco juga memastikan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak akan dibahas pada tahun legislasi 2026.
















