Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Upaya penyelundupan pekerja migran berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Tim Macan Raya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mencegah keberangkatan puluhan TKI nonprosedural yang rencananya akan dikirim ke Malaysia.
Dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Sabtu malam (10/1/2026), polisi mengamankan sebanyak 20 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca Juga: Polres Kubu Raya Bongkar Sindikat TPPO: Rumah di Desa Kapur Jadi Transit 19 TKI Ilegal
Mereka ditemukan berkumpul di sebuah rumah penampungan (safe house) ilegal yang berlokasi di wilayah Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini bermula dari kejelian petugas di lapangan.
Tim operasional menaruh kecurigaan terhadap pergerakan sekelompok orang di area Bandara Internasional Supadio, Pontianak.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, memaparkan detail kejadian tersebut.
Awalnya, petugas mendeteksi kedatangan lima orang pria di bandara yang langsung dijemput menggunakan sebuah kendaraan travel. Mobil tersebut kemudian bergerak menuju arah Desa Kapur.
Melihat gelagat mencurigakan, petugas kepolisian segera mengambil tindakan pengawasan tertutup terhadap kendaraan tersebut.
















