“Terhadap kedua terduga pelaku telah dilakukan tes urine dengan hasil positif narkotika. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Triyono.
Guna melengkapi berkas perkara, barang bukti sabu tersebut akan menjalani uji laboratorium di BPOM Pontianak dan penimbangan ulang di RSUD Sekadau.
Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Triyono menegaskan bahwa operasi ini adalah wujud nyata dukungan Polres Sekadau terhadap Program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Polres Sekadau akan terus konsisten melakukan penindakan dan pencegahan, serta mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.
(fr)
















