Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terpantau di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Faktakalbar, kegiatan ilegal tersebut berlangsung di Desa Tanjung Longkang (Batang Tunai), Desa Kareho, dan sekitarnya.
Wilayah ini merupakan area terpencil yang sulit dijangkau serta berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.
Menurut keterangan sejumlah narasumber di lapangan, lokasi aktivitas PETI ini berada jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu.
Baca Juga: Siapa KRT dan JMN? Jejak Dugaan PETI di Batas Baning Kota-Marti Guna Sintang
Akses menuju lokasi hanya dapat ditempuh menggunakan transportasi air dengan waktu hingga dua hari.
Medan yang berat, jarak tempuh yang jauh, serta tingginya biaya operasional dinilai menjadi kendala bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pemantauan dan penindakan secara berkelanjutan.
Kendati demikian, kandungan emas yang diklaim tinggi membuat wilayah ini tetap menjadi magnet bagi para penambang, termasuk jaringan yang diduga memiliki modal besar.
Di lokasi tersebut, para pelaku menggunakan mesin gelondong untuk memecah dan menggiling batuan hingga halus guna memisahkan emas.
Pola kerja ini mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut bukan berskala kecil atau insidental.
Jika dibiarkan, kerusakan kawasan konservasi di sekitarnya dikhawatirkan akan semakin meluas.
Seorang sumber berinisial Anji (nama samaran) mengungkapkan, kawasan tersebut memang sudah lama dikenal memiliki kandungan emas yang bagus. Hal inilah yang memicu penambang tetap nekat masuk meski berisiko tinggi.
“Emasnya disebut bagus. Itu yang membuat orang tetap masuk meskipun lokasinya jauh dan rawan,” ujar Anji, Rabu (14/1/2026).
Anji menuturkan, pada tahun lalu aktivitas PETI di kawasan tersebut sempat ditertibkan oleh kepolisian dan petugas Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK).
Dalam operasi itu, aparat disebut mengamankan lebih dari seribu pekerja.
“Penindakannya besar waktu itu. Banyak pekerja diamankan, tapi tidak lama kemudian aktivitasnya berjalan lagi,” ungkapnya.
Kini, aktivitas terlarang tersebut dikabarkan kembali beroperasi.
Lokasi yang terisolasi menjadi tantangan utama dalam pengawasan rutin. Anji juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pemodal di balik operasi ini.
Di kalangan warga Kapuas Hulu, santer terdengar nama panggilan atau inisial AJ yang diduga sebagai penyokong dana.
“Itu sudah jadi pembicaraan umum di masyarakat. Biasanya nama AJ yang disebut,” kata Anji.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut adalah cerita yang berkembang di masyarakat, dan berharap aparat berwenang dapat mendalami kebenarannya.
Faktakalbar telah berupaya mengonfirmasi Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan ini pada Kamis (15/1/2026), namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.
Sementara itu, pihak Polres Kapuas Hulu menyatakan telah melakukan serangkaian penindakan dan operasi penertiban terhadap aktivitas PETI di Kecamatan Putussibau Selatan, termasuk di Desa Tanjung Longkang, Desa Kareho, dan wilayah yang masuk dalam kawasan TNBK, Jumat (16/1/2026).
Polres Kapuas Hulu membenarkan bahwa secara administratif sebagian wilayah Desa Tanjung Longkang dan Desa Kareho masuk dalam kawasan konservasi TNBK.
Berdasarkan catatan kepolisian, pada 24 April 2025, aparat gabungan bersama Polisi Kehutanan TNBK telah menggelar razia di wilayah TNBK–Danau Sentarum. Operasi tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin pemecah batu dan jeriken.
Kepolisian juga menugaskan personel untuk memutus jalur logistik dan Bahan Bakar Minyak (BBM) guna mencegah kembalinya para penambang.
Dalam keterangan resminya, Polres Kapuas Hulu juga telah menempatkan pos pantau Regu II di kawasan TNBK, Desa Bungan, Kecamatan Putussibau Selatan.
enjagaan ini melibatkan 14 personel gabungan dari Polres, Polsek Putussibau Selatan, dan Polisi Kehutanan.
Selain penjagaan, patroli gabungan di kawasan rawan PETI juga berhasil menemukan dua unit mesin gelondong dan 19 jeriken minyak kosong yang ditinggalkan di tempat persinggahan sementara. Barang bukti tersebut telah diamankan di Resort TNBK Nanga Bungan.
Ke depan, Polres Kapuas Hulu berkomitmen untuk terus menertibkan aktivitas PETI melalui patroli rutin, sosialisasi, penegakan hukum, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam mendorong legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi alternatif.
Faktakalbar akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Diperlukan langkah konkret dari kepolisian, pemerintah daerah, dan pusat untuk menyelamatkan sisa kawasan konservasi sebelum kerusakan lingkungan menjadi permanen.
Baca Juga: PETI Makan Korban Lagi, Satu Penambang di Kapuas Hulu Tewas Tertimbun Material Longsor
(Red)
















