Dua Tersangka Ditahan, Otak Pelaku Buron
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua orang yang berperan sebagai operator lapangan. Mereka adalah KN (41) yang bertugas sebagai sopir travel, dan IS (31) selaku penjaga rumah penampungan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta pasal berlapis dalam KUHP terkait kejahatan perlindungan pekerja migran.
Namun, pemilik rumah yang diduga sebagai otak intelektual sindikat ini berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.
“Identitas pemilik rumah sudah kami kantongi. Yang bersangkutan diketahui memiliki jaringan bisnis di Malaysia dan kini statusnya resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengejaran terus kami lakukan untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya,” tegas Ade.
Saat ini, seluruh korban telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan pendampingan trauma dan proses pemulangan ke daerah asal.
Baca Juga: Sujiwo Siap Pecat ASN Kubu Raya yang Positif Narkoba
(Mira)
















