Garap Lahan Ilegal, PT CUT Terancam Pidana dan Denda

Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menyatakan akan menindak perusahaan yang terbukti menggarap lahan secara ilegal (Dok: HO/Faktakalbar.id)
Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menyatakan akan menindak perusahaan yang terbukti menggarap lahan secara ilegal (Dok: HO/Faktakalbar.id)

“Lahan seluas 60 hektare itu tidak boleh digarap, terlepas siapa pemilik tanahnya, karena masuk kawasan PIPPIB,” ujar Aswin usai melakukan penyegelan.

Aswin menambahkan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan hingga tiga kali sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Casing HP, Dua Pria Paruh Baya di Sanggau Tak Berkutik Diringkus Polisi

Namun, ia menekankan bahwa pemerintah juga bisa mengambil langkah hukum terberat berupa pencabutan izin, pidana, dan denda.

“Karena berdampak pada kerusakan lingkungan, perusahaan bisa dikenakan pasal berlapis. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut perlindungan kawasan dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Aswin.

(*Arya)