Garap Lahan Ilegal, PT CUT Terancam Pidana dan Denda

Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menyatakan akan menindak perusahaan yang terbukti menggarap lahan secara ilegal (Dok: HO/Faktakalbar.id)
Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menyatakan akan menindak perusahaan yang terbukti menggarap lahan secara ilegal (Dok: HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang melanggar aturan sektor perkebunan. Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menyatakan akan menindak perusahaan yang terbukti menggarap lahan secara ilegal, termasuk di kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Susana menegaskan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab memulihkan kembali fungsi kawasan yang telah mereka rusak.

Peringatan ini muncul setelah tim pemerintah menemukan pelanggaran oleh PT Cipta Usaha Tani (CUT) yang menanam kelapa sawit di atas lahan PIPPIB seluas sekitar 60 hektare di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas.

Baca Juga: Polres Sanggau Sita 10 Paket Sabu Siap Edar, Dua Warga Kapuas Diringkus

“Kami minta perusahaan bertanggung jawab mengembalikan lahan itu ke fungsi hutan seperti sedia kala. Jika tidak dilaksanakan, konsekuensinya bisa pidana, termasuk kurungan dan denda,” kata Susana, Sabtu (17/1/2026).

Lebih lanjut, Susana menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan berhenti pada tahap penyegelan saja. Pemkab Sanggau akan terus memantau perkembangan kasus hingga perusahaan benar-benar melaksanakan kewajibannya merevitalisasi kawasan tersebut.

Sekretaris Daerah Sanggau, Aswin Khatib, memimpin langsung aksi penyegelan lahan PT CUT bersama sejumlah dinas terkait pada Kamis (15/1/2026).

Aswin menyatakan pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan izin di lahan tersebut karena area itu masuk dalam kawasan PIPPIB tahun 2025.

“Lahan seluas 60 hektare itu tidak boleh digarap, terlepas siapa pemilik tanahnya, karena masuk kawasan PIPPIB,” ujar Aswin usai melakukan penyegelan.

Aswin menambahkan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan hingga tiga kali sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Casing HP, Dua Pria Paruh Baya di Sanggau Tak Berkutik Diringkus Polisi

Namun, ia menekankan bahwa pemerintah juga bisa mengambil langkah hukum terberat berupa pencabutan izin, pidana, dan denda.

“Karena berdampak pada kerusakan lingkungan, perusahaan bisa dikenakan pasal berlapis. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut perlindungan kawasan dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Aswin.

(*Arya)