Faktakalbar.id, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang melanggar aturan sektor perkebunan. Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menyatakan akan menindak perusahaan yang terbukti menggarap lahan secara ilegal, termasuk di kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Susana menegaskan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab memulihkan kembali fungsi kawasan yang telah mereka rusak.
Peringatan ini muncul setelah tim pemerintah menemukan pelanggaran oleh PT Cipta Usaha Tani (CUT) yang menanam kelapa sawit di atas lahan PIPPIB seluas sekitar 60 hektare di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas.
Baca Juga: Polres Sanggau Sita 10 Paket Sabu Siap Edar, Dua Warga Kapuas Diringkus
“Kami minta perusahaan bertanggung jawab mengembalikan lahan itu ke fungsi hutan seperti sedia kala. Jika tidak dilaksanakan, konsekuensinya bisa pidana, termasuk kurungan dan denda,” kata Susana, Sabtu (17/1/2026).
Lebih lanjut, Susana menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan berhenti pada tahap penyegelan saja. Pemkab Sanggau akan terus memantau perkembangan kasus hingga perusahaan benar-benar melaksanakan kewajibannya merevitalisasi kawasan tersebut.
Sekretaris Daerah Sanggau, Aswin Khatib, memimpin langsung aksi penyegelan lahan PT CUT bersama sejumlah dinas terkait pada Kamis (15/1/2026).
Aswin menyatakan pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan izin di lahan tersebut karena area itu masuk dalam kawasan PIPPIB tahun 2025.
















