“Kedua kapal diketahui tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun dokumen kapal, dokumen awak kapal, dan dokumen muatan yang sah,” demikian keterangan resmi terkait pelanggaran administrasi tersebut.
Ketiadaan dokumen kekarantinaan pada muatan hewan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi membawa hama penyakit hewan yang dapat membahayakan peternakan di wilayah tujuan.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum dan aturan karantina di wilayah laut Indonesia.
(fr)
















