Walikota Singkawang Polisikan Warga Terkait Unggahan ‘Rompi Pink’ di Tengah Desakan Tersangka Akibat Putusan Kasus HPL Pasir Panjang

"Singkawang memanas. Pasca-vonis korupsi HPL Pasir Panjang, aktivis pengkritik Walikota dilaporkan ke polisi. Eskalasi berlanjut dengan aksi massa dua kubu di Kejari."
Singkawang memanas. Pasca-vonis korupsi HPL Pasir Panjang, aktivis pengkritik Walikota dilaporkan ke polisi. Eskalasi berlanjut dengan aksi massa dua kubu di Kejari. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Eskalasi kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Kota Singkawang memasuki babak baru yang lebih tegang.

Tidak lagi sekadar pertarungan argumen di ruang sidang Pengadilan Tipikor, konflik kini melebar ke ranah pidana umum dan aksi massa jalanan yang terbelah menjadi dua kubu.

Situasi memuncak pada Selasa (13/1/2026) pagi, ketika halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang didatangi oleh dua kelompok massa berbeda yang menggelar aksi di waktu bersamaan.

Dinamika ini merupakan akumulasi dari vonis pengadilan yang menyeret pejabat daerah, yang kemudian direspons dengan kritik publik, dan berujung pada pelaporan polisi oleh kepala daerah.

Baca Juga: LBH Bhakti Nusa Ancam Kepung Kejari Singkawang, Desak Tjhai Chui Mie Jadi Tersangka Dugaan Korupsi HPL Pasir Panjang

Dua Kubu Massa di Kejari Singkawang

Berdasarkan pantauan di lapangan, ketegangan terasa saat dua kelompok menyampaikan aspirasi yang bertolak belakang.

Kelompok pertama yang dipimpin oleh M. Syafiuddin dari koalisi masyarakat sipil, mendesak Kejari Singkawang untuk segera menetapkan status tersangka kepada Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie .

Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan sebelumnya yang menyebut keterlibatan aktif Walikota dalam kebijakan retribusi HPL .

Di sisi lain, muncul kelompok kedua di bawah pimpinan Dedi Mulyadi.

Dalam orasi tandingannya, kelompok ini menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk intervensi pihak luar dalam proses peradilan yang sedang berjalan, menegaskan agar hukum berjalan tanpa tekanan massa.

"Rombongan aksi massa di Singkawang, Selasa, (13/1/2026)
Rombongan aksi massa di Singkawang, Selasa, (13/1/2026)

Awal Mula: Kritik Berujung Laporan Polisi

Gelombang protes ini tidak lepas dari langkah hukum yang diambil Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie.

Pada Kamis (8 /1/2026), Walikota resmi melaporkan empat akun media sosial milik warga dan aktivis Singkawang ke Polres Singkawang dengan nomor laporan STPLP/08/1/2026 atas dugaan pencemaran nama baik .

Pelaporan ini dipicu oleh unggahan kritik di media sosial yang menampilkan visualisasi foto Walikota yang diedit mengenakan “rompi pink” bertuliskan “Tahanan Korupsi Singkawang” .

Dalam keterangan resminya di laporan polisi, Tjhai Chui Mie menegaskan alasan ketidakberterimaannya terhadap visualisasi tersebut.

“Atas postingan tersebut saya merasa sangat merugikan nama baik saya karena saya merasa tidak pernah memakai rompi tersebut di mana pun saya berada,” tulis Tjhai Chui Mie dalam laporannya .

Namun, kelompok Masyarakat Peduli Anti Korupsi Singkawang dalam siaran persnya menilai langkah Walikota tersebut sebagai bentuk anti-kritik dan upaya pembungkaman kebebasan berekspresi warga negara.

Mereka berargumen bahwa kritik tersebut memiliki basis legitimasi yang kuat, yakni fakta hukum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 18 Desember 2025 .

Benang Merah: Putusan Hakim dan Peran “Aktor Utama”

Polemik ini bermuara pada putusan majelis hakim Tipikor yang telah memvonis mantan Sekda Sumastro dan pejabat lainnya dengan hukuman penjara 4 tahun 7 bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa Walikota Singkawang bersama PT Palapa Wahyu Group melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian pemanfaatan tanah tanpa kajian yang patut .

Praktisi hukum Zahid Johar Awal, dalam analisisnya kepada Faktakalbar.id sebelumnya, menyebut kondisi ini sebagai anomali hukum karena menghukum pelaksana tanpa menyeret pengambil keputusan.

Ia menilai unsur penyalahgunaan wewenang secara faktual mengarah pada pengambil kebijakan tertinggi, bahkan hakim menemukan adanya mens rea (niat jahat) dalam proses pemberian izin yang merugikan daerah .

Konfirmasi Pihak Terkait

Menanggapi situasi yang kian meruncing, tim redaksi Faktakalbar.id telah mencoba menghubungi Penasihat Hukum (PH) Tjhai Chui Mie pada Rabu (14/1/2026) untuk meminta tanggapan resmi terkait desakan penetapan tersangka dan aksi massa tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kuasa hukum Walikota.

Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, apakah akan menindaklanjuti fakta persidangan sesuai desakan massa anti-korupsi, atau fokus pada delik pidana UU ITE yang dilaporkan oleh Walikota.

Baca Juga: Bedah Kasus HPL Pasir Panjang: Mengapa Secara Yuridis Wali Kota Singkawang Adalah Aktor Utama?

(*Red/Mira)