Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Eskalasi kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Kota Singkawang memasuki babak baru yang lebih tegang.
Tidak lagi sekadar pertarungan argumen di ruang sidang Pengadilan Tipikor, konflik kini melebar ke ranah pidana umum dan aksi massa jalanan yang terbelah menjadi dua kubu.
Situasi memuncak pada Selasa (13/1/2026) pagi, ketika halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang didatangi oleh dua kelompok massa berbeda yang menggelar aksi di waktu bersamaan.
Dinamika ini merupakan akumulasi dari vonis pengadilan yang menyeret pejabat daerah, yang kemudian direspons dengan kritik publik, dan berujung pada pelaporan polisi oleh kepala daerah.
Dua Kubu Massa di Kejari Singkawang
Berdasarkan pantauan di lapangan, ketegangan terasa saat dua kelompok menyampaikan aspirasi yang bertolak belakang.
Kelompok pertama yang dipimpin oleh M. Syafiuddin dari koalisi masyarakat sipil, mendesak Kejari Singkawang untuk segera menetapkan status tersangka kepada Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie .
Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan sebelumnya yang menyebut keterlibatan aktif Walikota dalam kebijakan retribusi HPL .
Di sisi lain, muncul kelompok kedua di bawah pimpinan Dedi Mulyadi.
Dalam orasi tandingannya, kelompok ini menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk intervensi pihak luar dalam proses peradilan yang sedang berjalan, menegaskan agar hukum berjalan tanpa tekanan massa.

Awal Mula: Kritik Berujung Laporan Polisi
Gelombang protes ini tidak lepas dari langkah hukum yang diambil Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie.
Pada Kamis (8 /1/2026), Walikota resmi melaporkan empat akun media sosial milik warga dan aktivis Singkawang ke Polres Singkawang dengan nomor laporan STPLP/08/1/2026 atas dugaan pencemaran nama baik .















