Kasi Datun Kejari Sintang, Okky Desvian, memberikan peringatan keras terkait potensi tindak pidana korupsi dalam tata niaga gas bersubsidi ini.
Ia menegaskan bahwa gas 3 kg bukanlah barang bisnis murni, melainkan barang penugasan yang menggunakan uang negara.
“Ada uang negara di sana. Kami tidak mau ada kebocoran. Jika ditemukan indikasi kebocoran anggaran negara dalam subsidi gas 3 kg, kami bisa melakukan penyelidikan,” ancam Okky.
Pernyataan ini merespons keresahan publik yang kian masif. Di media sosial, warganet Sintang melaporkan harga eceran gas 3 kg yang sudah tidak masuk akal.
“49 (ribu) pak, menyala,” tulis akun __sastri menyindir tingginya harga di pasaran.
Keluhan lain menyoroti dugaan penimbunan hingga manipulasi isi tabung.
“Di timbun agen, udah langka mereka jual mahal,” keluh akun yudoydxsptn.
Sementara akun lord_oktovian menuntut pengawasan kualitas.
“Gas 3 kg yang isinya cuma setengah doang. Tolong dong ditindak juga, kami bayar mahal, isi setengah doang,” tulisnya.
Desakan agar pemerintah mencabut izin usaha agen nakal yang terbukti melanggar aturan pun terus menguat dari masyarakat.
Kini, bola panas ada di tangan agen penyalur untuk membuktikan transparansi distribusi di tengah ancaman penyelidikan hukum oleh Kejaksaan.
(Mira)
















