Faktakalbar.id, SINTANG – Anomali distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Sintang memicu kemarahan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Meski data menunjukkan kuota pasokan dalam kondisi normal bahkan bertambah, fakta di lapangan justru sebaliknya: gas “si melon” menghilang dari pasaran dan harganya melambung tinggi.
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, meluapkan kekecewaannya saat memimpin rapat koordinasi lintas sektor pada Kamis (15/1/2026).
Kekecewaan Bupati memuncak ketika mendapati fakta bahwa dari tujuh agen penyalur yang diundang, hanya tiga pemilik yang hadir secara langsung, sementara sisanya hanya mengirimkan perwakilan pengurus.
Baca Juga: Gas 3 Kg Langka di Sintang, Harga Tembus Rp100 ribu
“Ini rapat atas dasar keluhan masyarakat. Kami juga sudah turun melakukan sidak. Kalau pemilik agen saja tidak hadir, saya sempat bertanya, rapat ini perlu dilanjutkan atau tidak,” tegas Bupati Bala, mempertanyakan keseriusan para pengusaha gas subsidi tersebut.
Sorotan lebih tajam datang dari Kejaksaan Negeri Sintang.
Kasi Datun Kejari Sintang, Okky Desvian, memberikan peringatan keras terkait potensi tindak pidana korupsi dalam tata niaga gas bersubsidi ini.
Ia menegaskan bahwa gas 3 kg bukanlah barang bisnis murni, melainkan barang penugasan yang menggunakan uang negara.
“Ada uang negara di sana. Kami tidak mau ada kebocoran. Jika ditemukan indikasi kebocoran anggaran negara dalam subsidi gas 3 kg, kami bisa melakukan penyelidikan,” ancam Okky.
Pernyataan ini merespons keresahan publik yang kian masif. Di media sosial, warganet Sintang melaporkan harga eceran gas 3 kg yang sudah tidak masuk akal.
“49 (ribu) pak, menyala,” tulis akun __sastri menyindir tingginya harga di pasaran.
Keluhan lain menyoroti dugaan penimbunan hingga manipulasi isi tabung.
“Di timbun agen, udah langka mereka jual mahal,” keluh akun yudoydxsptn.
Sementara akun lord_oktovian menuntut pengawasan kualitas.
“Gas 3 kg yang isinya cuma setengah doang. Tolong dong ditindak juga, kami bayar mahal, isi setengah doang,” tulisnya.
Desakan agar pemerintah mencabut izin usaha agen nakal yang terbukti melanggar aturan pun terus menguat dari masyarakat.
Kini, bola panas ada di tangan agen penyalur untuk membuktikan transparansi distribusi di tengah ancaman penyelidikan hukum oleh Kejaksaan.
(Mira)
















