Faktakalbar.id, ACEH UTARA – Penanganan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Utara terus menunjukkan progres positif.
Hingga 15 Januari 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat telah memproses pembangunan huntara (hunian sementara) sebanyak 4.404 unit dari total 27 kecamatan yang terdampak.
Baca Juga: Kejar Target Sebelum Puasa, BNPB Kebut Pembangunan 711 Huntara di Lima Kecamatan Aceh Utara
Dalam masa transisi menuju hunian tetap (huntap) ini, pemerintah memberikan keleluasaan bagi warga korban bencana untuk memilih bentuk bantuan tempat tinggal sementara.
Plt Kepala Pusat Pengendalian Operasi BNPB, Kol. Inf. Hery Setiono, menjelaskan dua opsi yang tersedia.
Pilih Huntara atau Uang Tunai
Opsi pertama adalah menempati fasilitas huntara yang disediakan pemerintah. Opsi kedua, warga dapat memilih tinggal sementara menumpang di rumah kerabat atau menyewa tempat dengan dukungan finansial dari pemerintah.
“Sebagai bentuk keleluasaan bagi warga terdampak selama masa transisi menuju hunian tetap, BNPB memberikan pilihan untuk menempati huntara atau tinggal sementara bersama keluarga di rumah kerabat dengan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar 600 ribu rupiah per bulan,” ungkap Hery.
Berdasarkan data per pertengahan Januari 2026, BNPB telah menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) tersebut kepada 4.840 Kepala Keluarga (KK).
















