Baca Juga: Lahan Disegel, Ratusan Petani Sawit Melawi Geruduk Kantor Bupati
Pengawasan Ketat Minggu Depan
Sekda Sanggau, Aswin Khatib, menambahkan bahwa lahan tersebut mutlak tidak boleh digarap untuk komoditas sawit.
“Lahan 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT. CUT bukan lahan yang diberikan izin oleh Pemerintah daerah karena masuk dalam areal PIPPIB tahun 2025. Jadi, tidak boleh digarap, terlepas tanah itu milik siapa,” kata Aswin.
Pemerintah daerah tidak main-main dengan instruksi restorasi lahan gambut dan kawasan lindung ini. Tim gabungan dijadwalkan akan kembali turun ke lapangan dalam waktu dekat untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
“Kami bersama Pak Sekda akan ke lokasi lagi mengecek apakah permintaan kami agar mereka mencabut sawit diatas lahan PIPPIB dilaksanakan atau tidak, minggu depan kami cek lagi,” sambung Dadan.
Jika dalam peninjauan ulang ditemukan bahwa perusahaan mengabaikan perintah pencabutan sawit, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administrasi lanjutan hingga langkah hukum yang lebih serius.
(*Red)
















