Faktakalbar.id, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau tidak hanya menghentikan aktivitas operasional PT Cipta Usaha Tani (CUT) di lahan sengketa tata ruang, tetapi juga memberikan ultimatum pemulihan lingkungan.
Perusahaan tersebut diwajibkan melakukan restorasi lahan gambut dan area PIPPIB yang telah terlanjur ditanami sawit seluas 60 hektare.
Baca Juga: Garap Lahan Diatas Areal PPIPIB, 60 Hektare Kebun Sawit PT CUT Disegel Pemkab Sanggau
Instruksi ini disampaikan saat Sekretaris Daerah Sanggau, Aswin Khatib, bersama tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan peninjauan lapangan dan penyegelan pada Kamis (15/1/2026).
Wajib Kembalikan Fungsi Hutan
Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna, menjelaskan mekanisme sanksi pemulihan yang harus dijalankan perusahaan.
Sawit yang sudah tertanam di area terlarang tersebut harus segera dimusnahkan atau dicabut.
“Mereka juga wajib menanam kembali tanaman hutan termasuk buah-buahan lokal seperti keadaan semula. Jelasnya, kami akan melaksanakan apa yang menjadi amanat dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 itu,” ungkap Dadan Sumarna.
Langkah ini diambil untuk memastikan fungsi ekologis kawasan tersebut kembali seperti sedia kala, mengingat status lahannya yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Baca Juga: Lahan Disegel, Ratusan Petani Sawit Melawi Geruduk Kantor Bupati
Pengawasan Ketat Minggu Depan
Sekda Sanggau, Aswin Khatib, menambahkan bahwa lahan tersebut mutlak tidak boleh digarap untuk komoditas sawit.
“Lahan 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT. CUT bukan lahan yang diberikan izin oleh Pemerintah daerah karena masuk dalam areal PIPPIB tahun 2025. Jadi, tidak boleh digarap, terlepas tanah itu milik siapa,” kata Aswin.
Pemerintah daerah tidak main-main dengan instruksi restorasi lahan gambut dan kawasan lindung ini. Tim gabungan dijadwalkan akan kembali turun ke lapangan dalam waktu dekat untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
“Kami bersama Pak Sekda akan ke lokasi lagi mengecek apakah permintaan kami agar mereka mencabut sawit diatas lahan PIPPIB dilaksanakan atau tidak, minggu depan kami cek lagi,” sambung Dadan.
Jika dalam peninjauan ulang ditemukan bahwa perusahaan mengabaikan perintah pencabutan sawit, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administrasi lanjutan hingga langkah hukum yang lebih serius.
(*Red)
















