“Sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa terjadi karena beberapa faktor, seperti penghematan, pendapatan yang melebihi target, serta sisa dana lelang,” jelasnya.
Transparansi dan Lingkungan
Wali Kota menekankan bahwa perjanjian kinerja yang disepakati bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar pengukuran keberhasilan pembangunan yang mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Baca Juga: Benahi Fasilitas Kesehatan, Pemkot Pontianak Targetkan Seluruh Puskesmas Layak Pakai di 2027
Ia meminta jajarannya bekerja dengan prinsip transparansi dan memperhatikan dampak lingkungan.
“Yang paling penting itu cepat, transparan, dan peduli dengan lingkungan di mana kegiatan dilaksanakan,” tambahnya.
Dengan memulai belanja modal lebih awal, Pemerintah Kota Pontianak optimis manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat tepat waktu tanpa harus terburu-buru di akhir tahun anggaran.
(*Red)
















