Mahar Rp 30 Juta Demi Seragam Batik Air: Potret Buram Putus Asa Pencari Kerja di Tengah Maraknya Mafia Loker

"Kasus pramugari gadungan di Soetta ungkap penipuan loker senilai Rp 30 juta. Praktik pungutan liar ini langgar UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003."
Kasus pramugari gadungan di Soetta ungkap penipuan loker senilai Rp 30 juta. Praktik pungutan liar ini langgar UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. (Dok. Ist)

Lebih lanjut, tindakan oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang namun tidak merealisasikannya, masuk dalam ranah pidana sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Meski unsur pidana telah jelas, penegakan hukum dalam kasus ini masih terkendala.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa Nisa belum membuat Laporan Polisi (LP) resmi untuk menindak oknum penipu tersebut, meskipun aparat telah menyarankan langkah hukum.

“Kami sudah sarankan untuk melaporkan orang yang melakukan penipuan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memutuskan untuk membuat LP atau tidak,” tambah Yandri.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Tingginya angka pengangguran dan sulitnya akses lapangan kerja formal membuat masyarakat rentan terjerat sindikat penipuan yang memanfaatkan celah regulasi dan minimnya literasi hukum para pencari kerja.

Nisa kini telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga, namun pelaku penipuan yang menelan dana puluhan juta rupiah tersebut masih bebas berkeliaran.

Baca Juga: Pengelola Bandara SMB II Palembang Buka Suara Soal Viral Pramugari Batik Air Gadungan

(Mira)