Faktakalbar.id, TANGERANG — Kasus penangkapan Khairun Nisa, wanita yang nekat menyamar sebagai pramugari maskapai Batik Air di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), menyingkap tabir gelap praktik percaloan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia.
Nisa diketahui telah menyetorkan uang sebesar Rp 30 juta kepada oknum yang menjanjikan posisi sebagai awak kabin, sebuah nominal fantastis yang menggambarkan tingkat keputusasaan pencari kerja saat ini.
Insiden ini bermula ketika Nisa diamankan oleh kru kabin Batik Air usai penerbangan ID 7058 rute Palembang-Jakarta karena mengenakan atribut seragam yang mencurigakan.
Namun, di balik aksi nekat tersebut, terungkap fakta hukum adanya tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen tenaga kerja.
Baca Juga: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Tuntut Boeing Company
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengonfirmasi aliran dana tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, betul pernah ditipu orang yang menawarkan bisa membantu masuk kerja sebagai pramugari. Dan diminta Rp 30 juta,” ujar Yandri, Selasa (13/1).
Pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan
Praktik memungut biaya dalam proses rekrutmen, seperti yang dialami Nisa, secara tegas melanggar regulasi negara. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa: “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.” Selanjutnya, dalam penjelasannya ditegaskan prinsip bahwa penempatan tenaga kerja tidak boleh memungut biaya dari tenaga kerja (calon pekerja).















