Faktakalbar.id, NASIONAL — Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sebelumnya menutup-nutupi sejumlah detail spesifik dalam salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya dipatahkan oleh lembaga negara pengawas informasi.
Dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar Selasa (13/1/2026), Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menjatuhkan vonis yang memenangkan gugatan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
KIP secara tegas menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah dokumen terbuka dan tidak semestinya disensor oleh penyelenggara pemilu.
Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, dalam amar putusannya pada perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, memerintahkan agar informasi tersebut dibuka sepenuhnya kepada publik.
Baca Juga: SBY Merasa Terganggu Dikaitkan Isu Ijazah Jokowi, Pertimbangkan Somasi hingga Jalur Hukum
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” tegas Handoko di ruang sidang.
Menguak 9 Poin yang Sempat “Disembunyikan” KPU
Putusan ini sekaligus menelanjangi praktik KPU sebelumnya yang dinilai tidak transparan karena menyensor sembilan elemen penting dalam salinan ijazah Jokowi.
















