Faktakalbar.id, NASIONAL — Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sebelumnya menutup-nutupi sejumlah detail spesifik dalam salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya dipatahkan oleh lembaga negara pengawas informasi.
Dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar Selasa (13/1/2026), Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menjatuhkan vonis yang memenangkan gugatan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
KIP secara tegas menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah dokumen terbuka dan tidak semestinya disensor oleh penyelenggara pemilu.
Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, dalam amar putusannya pada perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, memerintahkan agar informasi tersebut dibuka sepenuhnya kepada publik.
Baca Juga: SBY Merasa Terganggu Dikaitkan Isu Ijazah Jokowi, Pertimbangkan Somasi hingga Jalur Hukum
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” tegas Handoko di ruang sidang.
Menguak 9 Poin yang Sempat “Disembunyikan” KPU
Putusan ini sekaligus menelanjangi praktik KPU sebelumnya yang dinilai tidak transparan karena menyensor sembilan elemen penting dalam salinan ijazah Jokowi.
Gugatan ini bermula dari temuan Bonatua bahwa KPU sengaja mengaburkan atau menutup data-data krusial yang seharusnya bisa diakses publik untuk verifikasi.
Sembilan poin vital yang sempat disembunyikan KPU tersebut meliputi:
- Nomor ijazah.
- Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
- Tanggal lahir.
- Tempat lahir.
- Tanda tangan pejabat yang melegalisir.
- Tanggal legalisir.
- Tanda tangan Rektor UGM.
- Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Tim kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa penyensoran tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dalam undang-undang keterbukaan informasi.
“Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang harus ditutupin, dikecualikan,” ujar kuasa hukum Bonatua, menyoroti keganjilan sikap KPU.
Urgensi Transparansi Pejabat Publik
Kemenangan gugatan ini menegaskan bahwa dokumen kualifikasi seorang pejabat publik, termasuk Presiden, adalah ranah yang harus bisa diakses dan diuji oleh masyarakat (uji publik).
Bonatua Silalahi menyatakan bahwa akses terhadap salinan ijazah yang utuh sangat diperlukan untuk kepentingan penelitian dan menjawab keraguan publik yang selama ini berkembang mengenai keaslian dokumen tersebut.
“Penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius,” ungkap Bonatua, menekankan bahwa transparansi adalah kunci untuk mengakhiri polemik yang berkepanjangan.
Dengan putusan ini, KPU RI tidak lagi memiliki legitimasi untuk menahan atau menyensor salinan ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai Capres pada 2014 dan 2019.
Baca Juga: Dinilai Diskriminatif, Aturan Verifikasi Ijazah Capres dan Caleg Digugat ke MK
(Mira)
















