Tragis, Gadis Bawah Umur di Sekadau Jadi Korban Kejahatan Seksual, Ditemukan Warga dalam Kondisi Penuh Lumpur

"Remaja putri di Sekadau ditemukan warga dalam kondisi penuh lumpur usai menjadi korban kekerasan seksual oleh pria dewasa. Pelaku kini ditahan Polres Sekadau."
Remaja putri di Sekadau ditemukan warga dalam kondisi penuh lumpur usai menjadi korban kekerasan seksual oleh pria dewasa. Pelaku kini ditahan Polres Sekadau. (Dok. Polres Sekadau)

“Korban masih di bawah umur. Sebelumnya, bersama keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” ujar Zainal, Minggu (11/1/2026).

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa tindak pidana pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku di area bawah jembatan di wilayah Sekadau.

Kondisi medan yang buruk di lokasi kejadian menyebabkan korban ditemukan dalam keadaan penuh lumpur.

Pelaku RA memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur.

Pihak keluarga segera membuat laporan resmi ke Polres Sekadau pada Minggu, (4/1/2026) setelah mengetahui kejadian yang menimpa korban.

Kepolisian langsung bergerak cepat memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (8/1/2026).

Dalam pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya.

Status pertemanan antara pelaku dan korban justru disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan kekerasan seksual.

“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling kenal atau berteman,” jelas Zainal.

Saat ini, RA telah ditahan di Mapolres Sekadau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman berat mengingat korban merupakan kelompok rentan (anak di bawah umur).

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Eks Pimpinan Ormawa, FEB UNTAN Siap Blacklist hingga Anulir SK

(Mira)