“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling kenal atau berteman,” ujarnya.
Saat ini, penyidik telah menahan pelaku RA di Mapolres Sekadau. Polisi terus memproses kasus ini untuk melengkapi berkas perkara guna penegakan hukum lebih lanjut.
(*Sari)
















