Picu Banjir dan Rusak Sawah, Pertambangan Emas Tanpa Izin di Pohuwato Dibongkar Paksa

Personel gabungan TNI-Polri saat melakukan penertiban dan pembongkaran kamp di lokasi pertambangan ilegal kawasan hutan Desa Teratai, Pohuwato.
Personel gabungan TNI-Polri saat melakukan penertiban dan pembongkaran kamp di lokasi pertambangan ilegal kawasan hutan Desa Teratai, Pohuwato. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, POHUWATO – Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Polisi Kehutanan mengambil tindakan tegas dengan membongkar paksa lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Operasi penertiban ini dilakukan sebagai respons cepat atas keluhan warga terkait aktivitas ilegal yang dinilai memperparah kondisi banjir di permukiman serta merusak lahan persawahan akibat sedimentasi lumpur.

Baca Juga: Kapolda Kalbar: Alasan Perut di Tambang Ilegal Itu Bohong

Operasi gabungan ini menyasar kawasan hutan di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, yang disinyalir menjadi pusat aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Penambang Diduga Kabur

Saat tim gabungan menyisir lokasi dan masuk ke dalam kawasan hutan, petugas menemukan sejumlah kamp atau tenda darurat milik penambang yang masih berdiri.

Namun, petugas tidak mendapati satu pun penambang di lokasi tersebut. Para pelaku diduga telah mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri sebelum tim tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Meskipun tidak berhasil menangkap pelaku di lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti vital dan peralatan tambang yang siap beroperasi.

Barang bukti yang disita meliputi galon Bahan Bakar Minyak (BBM), pipa air, terpal, bahan kimia berbahaya untuk pengolahan emas, hingga karpet penyaring butiran emas.

Selain peralatan manual, petugas juga menemukan sejumlah alat berat ekskavator di beberapa titik lokasi. Alat-alat berat tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut.