Pejabat Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya: Kami Beri Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi

"Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjawab protes pedagang thrift di TikTok. Ia bela kebijakan stop impor ilegal demi selamatkan industri dalam negeri."
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Ist)
  1. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP

  2. Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP

Asep menjelaskan bahwa para pejabat pajak tersebut diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Nilai total suap yang disepakati terbilang fantastis, yakni mencapai sekitar Rp 4 miliar.

“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelas Asep.

Respons Menkeu: Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi

Menanggapi penangkapan anak buahnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum.

Namun, ia menjamin hal tersebut tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di KPK.

“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Sabtu (10/1).

Purbaya memastikan bahwa Kemenkeu menghormati setiap tahapan hukum, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian di pengadilan terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak ini.

“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” tegasnya.

“Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu saja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” imbuh Purbaya.

DJP Hormati Proses Hukum

Senada dengan Menkeu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sikap kooperatif dan mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi.

“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli.

Rosmauli menambahkan bahwa DJP memegang teguh komitmen integritas dan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

(*Red)