Tinjau Proyek Disdik, Wabup Kayong Utara Pastikan 50 Persen Pekerjaan Fisik Rampung

Wakil Bupati Kayong Utara Amru Chanwari didampingi jajaran Dinas Pendidikan meninjau kondisi ruang kelas dalam rangka monitoring pekerjaan fisik. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Wakil Bupati Kayong Utara Amru Chanwari didampingi jajaran Dinas Pendidikan meninjau kondisi ruang kelas dalam rangka monitoring pekerjaan fisik. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SUKADANA – Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.

Baca Juga: Cegah Kriminalitas, Polisi Sisir Bank dan Penginapan di Kayong Utara

Langkah ini diambil guna memastikan kualitas dan realisasi hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa, Sabtu (10/01/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Amru didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Jumadi, serta Inspektur Pembantu dari Inspektorat Daerah, Herdi.

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sebanyak 50 persen pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan telah rampung pada akhir tahun anggaran ini.

Adapun total paket pekerjaan di Dinas Pendidikan yang dilaksanakan pada tahun 2025 berjumlah 111 paket dengan total nilai mencapai Rp 16 miliar.

Namun, terdapat 3 paket yang tidak dapat dilaksanakan karena terkendala kewenangan.

Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan Sabu hingga Miras, Empat Satpam di Kayong Utara Terima Penghargaan Khusus

Hingga akhir tahun, tercatat sudah ada 56 paket pekerjaan yang dinyatakan selesai dan telah dicairkan anggarannya oleh penyedia.

Amru menegaskan, pihaknya menerapkan prosedur ketat dalam pembayaran, di mana Dinas Pendidikan meminta tim auditor Inspektorat untuk melakukan audit dan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum pembayaran dilakukan.

“Pekerjaan yang sudah selesai itu lebih dari 56 paket, ada puluhan paket lagi yang belom dibayar karena dalam proses pemeriksaan dan audit inspektorat. Jadi kalau belum selesai tidak kita bayarkan,” tegas Amru Chanwari.

Mengenai sisa pekerjaan yang belum tuntas, laporan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan menunjukkan progres yang bervariasi, mulai dari 50 persen hingga 80 persen.

Terkait hal ini, PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan hingga 50 hari ke depan dengan konsekuensi pemberlakuan denda.

“Mekanismenya, penyedia tetap diberikan kesempatan bekerja tetapi dengan hitungan denda,” jelasnya.

Amru menambahkan, bagi penyedia yang melaksanakan pekerjaan di masa denda, diwajibkan melakukan perpanjangan jaminan dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Jika dalam tenggat waktu yang diberikan pekerjaan tidak kunjung selesai, maka kontrak akan diputus.

“Kalau meihat progres yang ada, kami yakin pekerjaan yang ada akan selesai,” ujarnya optimistis.

Melalui perbaikan infrastruktur sekolah ini, pemerintah daerah berharap mutu dan pelayanan pendidikan di Kayong Utara dapat meningkat.

Perhatian khusus juga diberikan pada pembangunan rumah dinas guru, terutama bagi tenaga pendidik yang bertugas di daerah terpencil.

(Ra)