Kondisi Lapangan Belum Selesai
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Kamis (8/1/2026), kondisi fisik bangunan masih dalam tahap pengerjaan. Lantai gedung sekolah terlihat baru saja dicor semen basah.
Bagian atap pun masih terbuka karena rangka baja belum tertutup plafon. Selain itu, dinding bangunan sama sekali belum dicat.
Kondisi ini memicu pertanyaan warga sekitar. Mardi, salah satu warga setempat, mempertanyakan mengapa aktivitas tukang masih berlangsung melewati batas waktu kontrak.
“Kami menilai pekerjaan tersebut belum selesai, karena masih ada aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh tukang. Namun yang menjadi pertanyaan kami sebagai masyarakat, proyek itu kan tahun 2025 kok bisa kembali dilanjutkan 2026 ini? Setahu saya kan kalau sudah berganti tahun itu tidak boleh,” tanya Mardi.
Riwayat Masalah Pembangunan
Keterlambatan ini menambah panjang daftar kendala pembangunan sekolah tersebut. Data menunjukkan bahwa proyek SMKN 3 Ketapang memiliki riwayat pemutusan kontrak kerja.
Sebelum proyek lanjutan tahun 2025 ini berjalan, pembangunan tahap awal pada tahun anggaran 2023 juga tidak berjalan mulus.
Pada awal tahun 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemutusan kontrak terhadap kontraktor pelaksana sebelumnya, yakni CV. Peramas Maju Bersama.
Saat itu, proyek senilai Rp 2,6 miliar tersebut tidak selesai tepat waktu akibat kendala lahan rawa dan banjir, sehingga menyisakan pekerjaan fisik yang harus dilanjutkan kembali melalui anggaran 2025.
Namun, proyek lanjutan yang diharapkan menuntaskan bangunan sisa tersebut kini kembali mengalami keterlambatan.
Mardi berharap pemerintah serius mengawasi pembangunan ini agar anggaran miliaran rupiah yang sudah keluar tidak sia-sia.
Baca Juga: Banjir Melanda Kalbar, BMKG: Ketapang Status Siaga
“Harapan kami sebagai masyarakat bangunan sekolah tersebut cepat selesai dan mempunyai azas manfaat untuk pendidikan anak-anak khususnya di Desa Negeri Baru dan sekitarnya,” harapnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai sanksi denda atau mekanisme perpanjangan waktu yang diberikan kepada pelaksana proyek saat ini.
(*Sari)
















