5 Fakta Kasus Pandji Pragiwaksono Dipolisikan

Simak 5 fakta kasus Pandji Pragiwaksono dipolisikan. Mulai dari pasal tuduhan, posisi Pandji di New York, hingga bantahan resmi PBNU. (Dok. Ist)
Simak 5 fakta kasus Pandji Pragiwaksono dipolisikan. Mulai dari pasal tuduhan, posisi Pandji di New York, hingga bantahan resmi PBNU. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kasus pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terus bergulir dan menjadi perbincangan hangat.

Polda Metro Jaya akhirnya mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan resmi terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang menyinggung dua ormas Islam terbesar di Indonesia.

Berikut adalah 5 fakta utama yang redaksi himpun terkait perkembangan kasus ini:

Baca Juga: Pelapor Pandji Pragiwaksono Akui Organisasinya Terpisah dari Muhammadiyah

1. Polisi Terima Laporan Resmi

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan yang masuk pada tanggal 8 Januari 2026. Pelapor yang berinisial RARW melayangkan aduan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Polisi menyatakan siap menindaklanjuti laporan ini dan akan segera memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi.

2. Jeratan Pasal Penistaan

Pihak pelapor menjerat Pandji dengan dugaan pasal penistaan agama dan penghasutan di muka umum.

Mereka menilai narasi yang Pandji bawakan dalam pertunjukannya mengandung unsur fitnah karena menuduh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah bermain politik praktis demi mendapatkan konsesi tambang.