Faktakalbar.id, NASIONAL – Penerapan Pasal 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar, secara tajam menyoroti pasal tentang penghinaan terhadap Presiden sebagai produk hukum yang “salah kamar” karena mengadopsi mentalitas kolonial di negara republik.
Dalam analisisnya, Zainal menegaskan bahwa pasal ini memiliki cacat fundamental secara historis dan filosofis.
Regulasi ini sejatinya adalah turunan dari konsep Lese-majeste dalam Wetboek van Strafrecht Belanda, yang didesain khusus untuk melindungi martabat raja atau ratu sebagai simbol monarki yang sakral, bukan untuk pejabat publik yang dipilih melalui pemilu.
Baca Juga: Meme dan Stiker Wajah Pejabat di Era KUHP Baru, Menteri Supratman Tegaskan Batasannya
“Yang namanya perlindungan kepada kepala negara, itu dari Wetboek van Strafrecht Belanda. Itu lebih ke perlindungan kepada raja kolonial, bukan presiden dalam konteks kita,” ujar Zainal dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (7/1/2026).
Menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi
Kritik keras juga diarahkan pada fakta bahwa pemerintah dan DPR seolah mengabaikan yurisprudensi yang sudah ada.
Zainal mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membatalkan pasal serupa karena dinilai inkonstitusional.
Menghidupkan kembali pasal yang sudah dimatikan oleh MK dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip demokrasi modern.
MK, menurut Zainal, sudah secara tegas menyatakan bahwa aturan berwatak kolonial yang melindungi penguasa secara berlebihan tidak memiliki tempat di negara demokratis karena mengancam kebebasan sipil.
“MK menjelaskannya cukup baik, mengatakan bahwa ini mengancam kebebasan berekspresi, tidak sejalan dengan prinsip demokrasi modern,” tegasnya.
Ancaman Kriminalisasi Lewat Tafsir Karet
Lebih jauh, Zainal memperingatkan bahaya nyata dari pasal ini di lapangan: ketidakjelasan batasan hukum.
Pasal 218 dikhawatirkan menjadi “pasal karet” yang berbahaya karena sangat bergantung pada subjektivitas penegak hukum dalam membedakan antara kritik tajam dan penghinaan.
“Problem ada pada penafsiran, mana yang bisa dianggap kritik atau penghinaan terhadap presiden,” ungkapnya.
Tanpa parameter yang kaku, pasal ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk memidana warga negara yang kritis, sekaligus mengembalikan Indonesia pada kultur hukum feodal di mana penguasa diposisikan sebagai entitas yang haram disentuh oleh kritik rakyatnya sendiri.
Baca Juga: Soroti Pasal Penghinaan hingga Demo, Menteri Hukum Akui 3 Isu KUHP Baru Ini Masih Tuai Pro-Kontra
(*Mira)
















