Dishub: Wajib Ada Jaminan Keamanan
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, memberikan pandangannya dari sisi regulasi.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini belum ada aturan spesifik mengenai batas atas dan batas bawah tarif untuk parkir di lahan non-pemerintah.
Kendati demikian, kekosongan regulasi teknis tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi pengelola untuk mematok harga sesuka hati yang memberatkan pengunjung.
“Secara regulasi memang belum diatur secara rinci, tetapi prinsip kewajaran dan kepatutan tetap harus dikedepankan,” ujar Eko.
Eko juga menekankan aspek perlindungan konsumen. Menurutnya, setiap pengelola yang menarik pungutan biaya memiliki kewajiban penuh untuk menjaga kendaraan konsumen.
Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan di area parkir yang dikelola, maka pengelola wajib bertanggung jawab.
“Jika sudah memungut tarif parkir, maka pengelola wajib memberikan jaminan keamanan,” pungkasnya.
(*Red)















