Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang menyikapi maraknya keluhan masyarakat terkait tingginya tarif parkir di sejumlah destinasi wisata.
Persoalan ini mencuat usai libur Natal dan Tahun Baru 2026, di mana warga menyoroti biaya parkir yang dinilai tidak sebanding dengan fasilitas pelayanan maupun jaminan keamanan kendaraan.
Baca Juga: Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?
Merespons keresahan yang viral di media sosial tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral.
Rapat yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Pariwisata ini dilaksanakan di Kantor Bapenda Singkawang pada Rabu (7/1/2026).
Penertiban Wajib Pajak
Kepala Bapenda Kota Singkawang, Siti Kodam, menjelaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah menelusuri status kepemilikan lahan serta mendata para pengelola parkir di lokasi yang dikeluhkan.
Berdasarkan temuan awal, sebagian besar pengelola parkir di lahan non-pemerintah atau lahan pribadi di kawasan wisata ternyata belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Kondisi ini dinilai perlu segera ditertibkan. Selain untuk menata pengelolaan parkir agar lebih standar, penertiban ini juga bertujuan agar aktivitas tersebut memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
“Banyak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Ini harus kita carikan solusi bersama. Pemilik lahan dan pengelola parkir akan kami undang agar ke depan tidak ada lagi pungutan parkir yang tidak wajar,” tegas Siti Kodam.
Pemerintah Kota menegaskan dukungannya terhadap upaya masyarakat meningkatkan ekonomi dari sektor pariwisata. Namun, penetapan tarif parkir harus tetap dalam batas wajar dan disertai tanggung jawab.















