Rekam Jejak Kasus 2013
Sorotan negatif terhadap Sitok bermula pada November 2013. Saat itu, seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya.
Pelapor menuduh Sitok melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang berujung pada kehamilan korban.
Berdasarkan laporan, pertemuan keduanya berawal dari sebuah acara kampus pada tahun 2012. Sitok kemudian menghubungi korban hingga terjalin komunikasi intens yang berujung pada peristiwa di sebuah rumah kos di Jakarta Selatan.
Pihak korban menegaskan adanya unsur pemaksaan dan tipu muslihat dalam kejadian tersebut.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan serangkaian pemeriksaan. Pada Oktober 2014, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sitok sebagai tersangka.
Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, dan Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan.
Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Sitok. Kasus ini terus bergulir hingga April 2015, di mana korban kembali menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sesuai permintaan jaksa.
Namun, hingga kini proses hukum tersebut seolah jalan di tempat. Kasus ini dikabarkan mandek dan tidak pernah berujung pada putusan pengadilan, meskipun statusnya juga tidak pernah dihentikan atau di-SP3.
Ketidakjelasan inilah yang membuat publik kembali marah saat wajah Sitok muncul di media sosial figur publik baru-baru ini.
(*Sari)
















