Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menekankan pentingnya kesamaan data dan kelengkapan dokumen pendukung dalam penyusunan laporan implementasi kegiatan pengendalian inflasi Tahun 2025.
Baca Juga: APBD 2026 Turun, Sekda Pontianak: Belanja Modal Tetap Prioritas, Itu Hak Warga
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Capacity Building Penyusunan Laporan Implementasi Kegiatan Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (08/01/2026).
Amirullah, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi media koordinasi vital antarperangkat daerah.
Tujuannya adalah menyamakan persepsi, data, serta dokumen pendukung dalam penyusunan laporan tahunan yang wajib diserahkan kepada Kelompok Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat (Pokja TPIP).
“Laporan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar evaluasi, pengambilan kebijakan, sekaligus dokumentasi penilaian kinerja daerah dalam pengendalian inflasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Amirullah mengungkapkan bahwa inflasi tahunan Kota Pontianak sepanjang 2025 berada dalam kondisi terkendali dan sesuai target nasional.
Baca Juga: Tiga Jet Tempur Hawk Tinggalkan Pekanbaru, Perkuat Skadron Elang Khatulistiwa Pontianak
Pada Desember 2025, inflasi tercatat sebesar 1,5 persen secara year on year (tahunan) dan 0,13 persen secara month to month (bulanan).
Untuk menjaga stabilitas ekonomi pada tahun 2026, Pemkot Pontianak akan terus memperkuat strategi kebijakan 4K sesuai Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah 2025–2029.
Strategi tersebut meliputi keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif.
Amirullah juga mengingatkan agar setiap kegiatan pengendalian inflasi didukung dokumentasi yang memadai, mulai dari foto, surat tugas, notulensi, hingga produk kebijakan.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program TPID harus dilakukan secara sinergis dan kolaboratif bersama BUMN, BUMD, serta pemangku kepentingan lainnya.
















