Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan 1.000 Bal Pakaian Bekas Ilegal di Entikong

Bea Cukai Kalbagbar lakukan pemusnahan pakaian bekas ilegal sebanyak 1.000 bale di Entikong. Barang Milik Negara (BMN) ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Bea Cukai Kalbagbar lakukan pemusnahan pakaian bekas ilegal sebanyak 1.000 bale di Entikong. Barang Milik Negara (BMN) ini dimusnahkan dengan cara dibakar. (Dok. Ist)

Baca Juga: Disentil Menteri UMKM, Menkeu Purbaya “Gercep” Tutup Akses Impor Pakaian Bekas

Demi kelancaran dan ketertiban jalannya pemusnahan, Polsek Entikong turut memberikan dukungan pengamanan penuh di lokasi.

Personel yang dipimpin oleh Aiptu Sugeng melakukan penjagaan terbuka dan tertutup untuk memastikan area tetap steril selama proses pembakaran berlangsung.

Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, menyatakan bahwa dukungan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam bersinergi dengan Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

“Pengamanan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh proses pemusnahan berjalan aman, lancar, dan transparan. Polri berkomitmen mendukung penuh upaya Bea dan Cukai dalam menindak peredaran barang ilegal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujar AKP Donny Sembiring.

Sinergi antara instansi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan di pintu masuk negara dan memberikan kepastian hukum atas barang-barang selundupan yang berhasil ditindak.

Baca Juga: Bukan Cuma Pakaian Bekas, Menkeu Purbaya Temukan Pakaian ‘Last Season’ Ilegal di Cikarang

(*Red)