Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial ML (58). Warga Kota Pontianak ini ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Pelaku diringkus setelah aksi terakhirnya terbongkar di kawasan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga: Miris! 10 Anak Bawah Umur Terlibat Kasus Persetubuhan di Kubu Raya, Total 12 Pelaku Diamankan
Penangkapan bermula ketika korban melakukan perlawanan saat pelaku hendak melancarkan aksinya untuk yang ketiga kalinya.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku membawa korban ke wilayah Kecamatan Sungai Kakap. Tidak tinggal diam, korban memberontak dan berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban memancing reaksi warga sekitar yang langsung mendatangi lokasi.
Warga kemudian segera mengamankan korban dan mengepung pelaku agar tidak melarikan diri.
Pihak kepolisian dari Polres Kubu Raya yang menerima laporan segera tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan ML dari massa dan membawanya ke kantor polisi.
















