Gerebek Rumah di Sukabangun, Polres Ketapang Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba beserta sejumlah barang bukti sabu dan ekstasi saat diamankan petugas di Mapolres Ketapang.
Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba beserta sejumlah barang bukti sabu dan ekstasi saat diamankan petugas di Mapolres Ketapang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
  • 1 buah timbangan digital.

  • 3 buah pipet sendok sabu dan 2 buah alat hisap.

  • ½ butir pil ekstasi (berat bruto 0,38 gram).

  • 1 klip plastik berisi diduga sabu (berat bruto 0,59 gram).

Sementara dari pelaku P, barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 1 buah pipet sendok sabu dan 1 buah alat hisap.

  • 2 klip plastik berisi diduga sabu (berat total bruto 1,82 gram).

Sedangkan dari pelaku W, petugas menemukan bukti yang cukup signifikan, antara lain:

  • 1 buah timbangan digital.

  • Uang tunai senilai Rp720.000.

  • 7 klip transparan berisi diduga sabu (berat total bruto 3,63 gram).

  • Perlengkapan lain seperti tas selempang dan ponsel.

Ancaman Hukuman Berat

Saat ini, ketiga terduga pengedar narkoba tersebut telah diamankan di Mapolres Ketapang.

Baca Juga: Gerebek Dua Lokasi di Delta Pawan, Polres Ketapang Ringkus 3 Pelaku Narkoba dalam Sehari

Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak asal-usul barang haram tersebut serta membongkar jaringan lain yang mungkin terlibat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku. Ketiga pelaku juga terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023,” pungkas AKP Dewa Made Surita.

(*Red)