Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil membongkar praktik peredaran gelap barang haram di Ketapang.
Kali ini, petugas berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga kuat merupakan jaringan pengedar narkoba di Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Operasi penggerebekan ini bermula dari adanya keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba, AKP Dewa Made Surita, memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan tersebut pada Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa informasi awal didapatkan dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di lokasi kejadian.
“Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah di Desa Sukabangun yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, berangkat dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Dewa Made Surita.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan upaya paksa berupa penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang dimaksud.
Baca Juga: Bawa Paket Sabu dan 9 Butir Ekstasi, Warga Benua Kayong Diciduk Satnarkoba Polres Ketapang
Amankan Tiga Pelaku dan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial S (35), P (36), dan W (34). Ketiganya tak berkutik saat petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan.
Dari tangan pelaku S, petugas menyita:
















