Faktakalbar.id, NASIONAL – Kabar mengejutkan datang dari pasar logam mulia domestik. Harga emas Antam hari ini, Selasa (6/1/2026), tercatat mengalami kenaikan signifikan. Hingga pukul 11.00 WIB, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk tersebut melonjak sebesar Rp 45.000 per gram.
Pada pembukaan perdagangan pagi hari pukul 05.00 WIB, emas Antam masih berada di level Rp 2.504.000 per gram.
Namun, pantauan terbaru di laman resmi Logam Mulia menunjukkan penguatan harga yang kini mencapai Rp 2.549.000 per gram.
Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Kenaikan tajam ini menjadi momen penting bagi para investor emas untuk memantau portofolio mereka di awal tahun 2026.
Antam sendiri menyediakan berbagai pilihan pecahan berat yang dapat disesuaikan dengan anggaran investasi masyarakat, mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Daftar Lengkap Harga Emas Antam per 6 Januari 2026 (11.00 WIB)
Berikut adalah rincian harga dasar emas Antam berdasarkan ukurannya:
-
0,5 gram: Rp 1.324.500
-
1 gram: Rp 2.549.000
-
2 gram: Rp 5.038.000
-
5 gram: Rp 12.520.000
-
10 gram: Rp 24.985.000
-
25 gram: Rp 62.337.000
-
50 gram: Rp 124.595.000
-
100 gram: Rp 249.112.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.489.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak PPh 22 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pajak Pembelian (PPh 22):
-
Pemilik NPWP: 0,45 persen
-
Non-NPWP: 0,9 persen
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Khusus untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan potongan pajak langsung sebesar:
-
Pemilik NPWP: 1,5 persen
-
Non-NPWP: 3 persen
Harga emas bersifat sangat fluktuatif dan dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global serta nilai tukar rupiah.
Pembaruan harga di situs resmi Logam Mulia biasanya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala sebelum melakukan transaksi jual-beli emas.
(*Drw)
















