Faktakalbar.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis data kinerja pengawasan dan penegakan hukum sepanjang tahun 2025.
Tercatat per 29 Desember 2025, sebanyak 30.451 kasus penindakan barang ilegal telah dilakukan dengan total nilai barang mencapai Rp8,8 triliun.
Baca Juga: Bea Cukai Bersih-Bersih Internal: 27 Pegawai Dipecat, 33 Sedang Diproses
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, memerinci bahwa puluhan ribu kasus tersebut tersebar di berbagai sektor kepabeanan dan cukai.
Rinciannya meliputi 9.492 penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, serta 20.131 penindakan di bidang cukai.
“Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp6,5 triliun, ekspor sebesar Rp281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp154 miliar,” kata Nirwala.
Dominasi Rokok Ilegal
Berdasarkan jenis komoditas, hasil tembakau atau rokok ilegal masih mendominasi angka penindakan barang ilegal secara nasional dengan porsi mencapai 63,9 persen.
Komoditas lain yang turut diamankan antara lain minuman mengandung etil alkohol (6,75 persen), tekstil (2,72 persen), mesin (2,24 persen), serta besi dan baja (2,12 persen).
Secara khusus di bidang cukai, Bea Cukai mencatatkan rekor sejarah baru dengan menyita sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal. Angka ini menunjukkan pengawasan yang semakin ketat terhadap peredaran barang kena cukai.
“Rangkaian penindakan di bidang cukai ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara,” tegas Nirwala.
Kasus Menonjol dan Narkotika
Salah satu kasus besar yang menjadi sorotan terjadi di wilayah Jambi pada Agustus lalu. Bea Cukai bersama Tim Gabungan berhasil menindak dua kapal yang muatannya tidak sesuai dengan dokumen manifes.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian bekas (ballpress), dan barang lainnya dengan perkiraan nilai lebih dari Rp30 miliar.
Selain barang dagangan, Bea Cukai juga fokus pada pemberantasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).
Baca Juga: Rokok Ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak Bongkar Celah Pengawasan Bea Cukai Kalbar
Sepanjang 1 Januari hingga 29 Desember 2025, tercatat ada 1.813 penindakan NPP dengan total barang bukti seberat 18,37 ton dan 626 tersangka.
“Dari seluruhnya, 359 kasus merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum sementara 1.454 kasus lainnya merupakan penindakan mandiri Bea Cukai,” ungkap Nirwala.
(*Red)
















