Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar), Emilwan Ridwan, memimpin langsung apel kerja perdana tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai di halaman Kantor Kejati Kalbar, Senin (5/1/2026).
Apel yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Jaksa Senior, para Kasi, Kasubag, Jaksa Fungsional, hingga seluruh pegawai dan mahasiswa magang.
Baca Juga: Kejati Kalbar Geledah Kantor PT Laman Mining di Ketapang
Dalam amanatnya, Emilwan menekankan bahwa pergantian tahun harus menjadi titik tolak pembaruan semangat kerja.
“Pergantian tahun harus dimaknai sebagai momentum semangat baru dan harapan baru untuk semakin meningkatkan kinerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas, teruslah bertransformasi dan berinovasi dengan terus melakukan evaluasi dan monitoring,” ujar Emilwan.
Kesiapan Hadapi KUHP dan KUHAP Baru
Poin krusial yang disampaikan Kajati Kalbar dalam apel tersebut adalah mengenai kesiapan aparat penegak hukum menghadapi regulasi anyar.
Baca Juga: Resmi Berlaku 2 Januari 2026, KUHP Baru Atur Sanksi Zina hingga Penghinaan Presiden
Ia menyoroti berlakunya KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru Nomor 20 Tahun 2025 yang efektif mulai tanggal 2 Januari 2026.
Emilwan menginstruksikan seluruh jaksa untuk mengimplementasikan regulasi tersebut secara tepat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia meminta bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) lebih proaktif melakukan diskusi internal.
















