“Penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining,” ujar Wayan.
Baca Juga: Gebrakan Kejati Baru! Kantor Navigasi Pontianak Digeledah, Dokumen Penting Disita
Sesuai Prosedur Hukum
Wayan menegaskan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa ini dilakukan secara profesional dan mematuhi koridor hukum yang berlaku, berdasarkan surat perintah yang sah.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegasnya.
Pihak Kejati Kalbar memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel, namun tetap menghormati hak-hak pihak yang diperiksa.
“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Wayan.
(DHN)
















